Penyerahan Dokumen Pengaktifan Kembali DPW Pelita Prabu Provinsi Jawa Tengah


Semarang, ReclasseeringIndonesia.com - Pengurus Relawan Pelita Prabu Jawa Tengah dengan SK tertanggal 13 Juni 2023, menyerahkan dokumen pengaktifan kembali, kepada Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Jawa Tengah. Dokumen diserahkan di kantor Jl. Ahmad Yani No.160 Karangkidul Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 12-6-2025.

Penyerahan dokumen berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Rabu, 16 April 2025 Dewan Pimpinan Pusat Penulis, Aktivis dan Pewarta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (DPP PELITA PRABU) di Jakarta, bahwa DPP PELITA PRABU Menyatakan mengembalikan Surat Keputusan Nomor : 22/SK/DPP.PSC-08/DPW-JAWA TENGAH/REVISI/VI/2023 Tentang Dewan Pimpinan Wilayah Penulis Aktivis, Penulis & Pewarta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Provinsi Jawa Tengah Periode 2023 – 2028 tertanggal 13 Juni 2023.

Selanjutnya DPP PELITA PRABU Membatalkan Surat Keputuisan Nomor : 22/SK/DPP.PSC-08/DPW-JAWA TENGAH/II/2025 Periode 2025 – 2030 tertanggal 01, Februari 2025.

Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan DPP PELITA PRABU Perihal hasil rapat pleno Nomor : 03/DPP PELITA PRABU/PSC.08/IV/2025, tanggal 21, April 2025 yang ditujukan Kepada SUHARI, bahwa DPP PELITA PRABU Memutuskan Surat Keputusan Nomor : 22/SK/DPP.PSC-08/DPW-JAWA TENGAH/REVISI/VI/2023 Tentang Dewan Pimpinan Wilayah Penulis Aktivis, Penulis & Pewarta Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Provinsi Jawa Tengah Periode 2023 – 2028 tertanggal 13 Juni 2023 adalah Sah dan Berlaku.


Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pelita Prabu berarti mengaktifkan lagi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pelita Prabu dengan SK tertanggal 13 Juni 2023 di Jakarta yang ditandatangani Ketua Umum Tommy dan Sekretaris Umum Efi Bilistolen.

Pengaktifan kembali terjadi karena pernah difakumkan tanpa alasan yang tidak jelas, tanpa adanya musyawarah sesama Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pelita Prabu di Jakarta, tanpa konfirmasi dengan Pengurus DPW Pelita Prabu dibawah Pimpinan Suhari di Pemalang.

Menurut Muhammad Harun Arrosyid selaku Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Propinsi Jawa Tengah bahwa Pengurus DPW Relawan Pelita Prabu Propinsi Jawa Tengah dibawah Pimpinan Sumbodo, menegaskan kalau Pengurus DPW Pelita Prabu Propinsi Jawa Tengah dibawah Pimpinan Suhari sudah tidak aktif.

"Kami menerima dokumen yang dibawa oleh Sumbodo, karena melampirkan SK dari DPP Pelita Prabu di Jakarta, untuk dicatat selaku Ketua DPW Pelita Prabu Povinsi Jawa Tengah," ungkapnya.


"Tapi hari ini taggal 12 Juni, lanjut Harun, juga hadir Perwakilan Pengurus DPW Pelita Prabu Provinsi Jawa Tengah yang Dipimpin Suhari, kami terima laporanya dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan."

Pengurus DPW Pelita Prabu Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh Kustajianto selaku Wakil Ketua, Sigit Raharjo selaku Sekretaris dan Suraji selaku Dewan Penasehat.

Sigit Raharjo sempat mempertanyakan, mengapa waktu Pengurus DPW dibawah Pimpinan Sumbodo hadir dan menyerahkan dokumen Susunan Pengurus Baru tidak konfirmasi dengan pihak kami.

Harun menjawab, bahwa selama dokumen yang diserahkan lengkap dengan SK Pengurus DPP yang di Jakarta, maka tidak ada alasan menolak.

Sementara itu, Kustajianto mempertantanyakan sejauh mana kinerja Badan Kesbangpol dalam menghadapi organisasi yang diduga ganda.


"Maka hari ini kami terima penyerahan dokumen pengaktifan kembali Pengurus DPW Pelita Prabu yang Lama," jawab Harun.

Sedangkan Suraji mengusulkan agar Badan Kesbangpol Jawa Tengah tidak hanya menerima laporan dokumen saja, tetapi melakukan konfirmasi jika ada dugaan kesamaan nama organisasi dan wilayah sama tetapi pengurus dan sekretariatnya berbeda.

Sebelum mengakhiri penjelasanya, Harun akan melakukan konfirmasi dengan Pengurus DPW dengan SK 13 Juni 2023, jika dikemudian hari ada sekelompok orang datang menyerahkan dokumen dengan nama dan wilayah yang sama tetapi beda pengurus dan sekretariatnya.

Dengan diterimanya dokumen ini, diharapkan polemik dualisme kepengurusan dapat segera diselesaikan dengan bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Sigit Raharjo

Wakaperwil Jawa Tengah