Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter
khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan
secara professional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk
itu Dewan Pers dan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standart Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewa Pers.
2. Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
1. Pada
prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat :
1.
Berita benar-benar mengandung kepentingan public
yang bersifat mendesak;
2.
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3.
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4.
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah
membuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media
siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
1.
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan
cabul;
2.
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta
menganjurkan tindakan kekesaran;
3.
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar
perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media
siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
5. Media
siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
6. Media
siber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
diterima.
7. Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c).
8. Media
siber bertanggungjawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir
(f).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat,
koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,
dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat,
koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
atau yang diberi hak jawab.
3. Di
setiap berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila
suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :
1.
Tanggungjawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2.
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
3.
Media yang menyebarluaskan berita dari semuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
5.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita
yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alas an pensesoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
2. Media
siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
3. Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.
Iklan
1. Media
siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana
diatur dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani
oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)