Kaleidoskop 2025: Deretan Pengampunan Presiden Prabowo dari Tokoh Politik hingga Guru Daerah



RSI.com -  Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah pengampunan hukum kepada tokoh politik hingga tenaga pendidik sepanjang tahun 2025. Kebijakan tersebut meliputi amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, yang diberikan dengan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.


Mulai dari kasus politik nasional hingga perkara yang menimpa guru daerah, keputusan ini menjadi sorotan publik dan menandai dinamika penegakan hukum sepanjang 2025.


Berikut rangkuman lengkapnya.


1. Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku.


Namun, pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.


Amnesti merupakan pengampunan dari kepala negara yang menghapus seluruh akibat hukum pidana atas perbuatan yang dilakukan.


“Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


Hasto resmi bebas dari rumah tahanan KPK pada 1 Agustus 2025.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan bangsa dan negara.


2. Abolisi untuk Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi bersamaan dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.


DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tentang pemberian abolisi pada 31 Juli 2025. Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses penuntutan, sehingga perkara tidak dilanjutkan.


Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Alasan pemberian abolisi sama, yakni demi kepentingan bangsa dan negara.


3. Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.


Ira divonis bersama dua mantan direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Pada 25 November 2025, DPR RI dan pemerintah mengumumkan rehabilitasi terhadap ketiganya setelah dilakukan kajian melalui Komisi III DPR.


“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.


Rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik, harkat martabat, serta hak sipil seseorang akibat kekeliruan proses hukum. Ketiganya bebas dari rumah tahanan KPK pada 28 November 2025.


4. Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.


Keputusan rehabilitasi diterbitkan pada 13 November 2025 setelah DPR RI menerima aspirasi masyarakat melalui DPRD Sulawesi Selatan.


“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ujar Dasco.


Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dituduh melakukan pungutan liar karena mengusulkan bantuan orang tua murid untuk membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan pada 2018.


Meski sempat divonis bebas oleh PN Makassar, keduanya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, serta diberhentikan sebagai PNS.


Dengan rehabilitasi, status keduanya sebagai guru PNS resmi dipulihkan.


Sumber: beritanasional.com