KUHAP Baru Atur Restorative Justice, Wamenkum Jelaskan Syarat dan Tahapannya
RSI.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam KUHAP Baru dapat dilaksanakan pada seluruh proses hukum, asalkan ada kesepakatan antara korban yang memaafkan tindakan pelaku.
Seperti dicontohkan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar bisa diselesaikan melalui restorative justice asalkan pelaku penipuan mengembalikan uangnya, makan akan memenuhi ketentuan untuk restorative justice.
“Yang penting, kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy saat kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, Eddy mengatakan bagi para pelaku dan korban untuk memberitahu kepada petugas baik itu kepolisian, jaksa, maupun hakim sebagai persetujuan formal yang disepakati.
“Yang penting, begitu dia restorative, dia harus memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, adalah persetujuan formal,” jelasnya.
Namun demikian, syarat restorative justice hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.
Apabila syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice bisa dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.
“Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh. Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi dia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, di pelaksanaan pun bisa,” bebernya.
Sekedar informasi pada KUHAP baru turut mengatur mekanisme restorative justice untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun. Namun dikecualikan untuk sembilan jenis tindak pidana, berikut daftarnya;
1.Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan.
2.Terorisme.
3.Korupsi.
4.Kekerasan seksual.
5.Pidana yang diancam dengan penjara paling rendah 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
6.Tindak pidana terhadap nyawa orang. 7.Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
8.Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
9.Tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Sumber: beritanasional.com
