Ketua Komisi III Sebut Keadilan Restoratif terhadap Eggi Sudjana Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadir
RSI.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis merupakan bukti nyata KUHP dan KUHAP baru menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Habiburokhman mengatakan keadilan restoratif sulit diterapkan di masa lalu karena tidak ada pengaturan dalam KUHP dan KUHAP.
Saat ini, jalan menggunakan keadilan restoratif (restorative justice) terbuka lebar karena secara khusus telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ (restorative justice) sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," ujarnya.
Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan jajarannya yang telah mengimplementasi keadilan restoratif dalam kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan rasa salut dan hormat kepada Presiden Ketujuh Joko Widodo serta Eggi Sudjana yang menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," ujarnya.
Sumber: beritanasional.com
