Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah, PPATK: Ratusan Miliar Dana DSI Mengalir ke Perusahaan dan Perorangan Afiliasi
RSI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri, selama periode 2021-2025, DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat di Komisi III DPR RI bersama dengan OJK, LPSK, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dan Paguyuban Lender DSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Danang menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI dengan jumlah mencapai Rp796 miliar, dan ada juga yang dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.
Selain itu, kata Danang, dana yang digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ungkap Danang.
Dana menjelaskan, PPATK juga telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan DSI sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai kasus gagal bayar ribuan pemberi pinjaman (lender) DSI senilai Rp1,4 miliar. Adapun dana yang tersisa dari 33 rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danang menilai, skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," jelasnya.
Sumber: beritanasional.com
