Wamenkum Eddy Jelaskan Aturan Restorative Justice dalam KUHAP Baru
RSI.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjabarkan mekanisme restorative justice di dalam KUHAP baru.
Ia menyampaikan perkara tetap berjalan jika korban tidak memberi persetujuan. Skema restorative justice pun masih menjadi sorotan publik.
"Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan," ujar Eddy di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
"Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah. Si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik," imbuhnya.
Eddy menerangkan restorative justice bisa dilakukan apabila terlapor mengembalikan uang sang pelapor. Hal itu juga bisa dilakukan jika pelapor tak ingin meneruskan perkara.
"Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu," terangnya.
Penyidik wajib menerima informasi restorative justice dari para pihak. Setiap kesepakatan wajib terdaftar di pengadilan.
"Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," ucap dia.
Ia merinci ketentuan dasar restorative justice, termasuk status pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pidana serta batas ancaman pidana penjara.
"Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban," kata dia.
Perkara sambung dia tetap berjalan jika korban menolak skema restorative justice.
"Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi"
Meski demikian, ia mengingatkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," tandasnya.
Sumber: beritanasional.com
