Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Fikih: Solusi Moral dan Sistemik
RSI.com — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan hukum positif, tetapi juga memerlukan landasan moral yang kuat. Salah satu pendekatan yang dinilai relevan adalah melalui perspektif fikih, yang menekankan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari muhammadiyah.or.id, menyampaikan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang tindak korupsi dalam kerangka ta’zir. Dalam konsep ini, hukuman tidak ditentukan secara baku, melainkan diserahkan kepada otoritas hakim sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku.
Pendekatan ta’zir dinilai memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum, sehingga hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak korupsi.
Selain penjatuhan sanksi, aspek penting lainnya yang ditekankan adalah pengembalian aset hasil korupsi. Hal ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata pelaku sekaligus upaya pemulihan kerugian negara dan masyarakat.
Lebih luas, pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif seluruh elemen bangsa. Perubahan harus dimulai dari berbagai lini, mulai dari dunia pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran sejak dini, pembentukan budaya anti korupsi di masyarakat, hingga penguatan sistem hukum yang tegas dan berkeadilan.
Tak kalah penting, partisipasi masyarakat juga menjadi kunci utama. Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi serta melaporkan praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Dengan sinergi antara pendekatan moral, hukum, dan partisipasi publik, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Redaksi)
