Ahli Pemerintah: Kebijakan Fiskal Nasional Harus Fleksibel Menyesuaikan TKD
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VI permohonan pengujian materiil Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sidang pleno untuk memeriksa Permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (6/8/2026) ini beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Presiden/Pemerintah.
Pemerintah menghadirkan Machfud Sidik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2000-2001 yang juga mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, sebagai Ahli. Pemerintah juga menghadirkan Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Putut Hari Satyaka sebagai Saksi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Machfud mengatakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak dapat dipandang sebagai hubungan yang bersifat kompetitif, melainkan harus dipandang sebagai collaborative fiscal governance. Dia menuturkan koordinasi fiskal nasional merupakan public goods yang bertujuan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, mengurangi ketimpangan horizontal, mengurangi race to the bottom dalam perpajakan daerah, mengurangi duplikasi belanja, meningkatkan interoperabilitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan fiskal nasional.
“Jadi, transfer ke daerah yang dikenal dengan TKD harus match dengan tujuan reformasi desentralisasi fiskal,” ujar Machfud.
Ia mengutip pernyataan Wallace E. Oates (1972) melalui Decentralization Theorem bahwa pelayanan publik pada prinsipnya lebih efisien apabila diselenggarakan oleh pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Namun, Oates juga menegaskan apabila suatu kebijakan menimbulkan spillover antardaerah atau menyangkut kepentingan nasional, maka koordinasi pemerintah justru meningkatkan efisiensi ekonomi.
Machfud mencontohkan kebijakan publik yang manfaat maupun biayanya melampaui batas administrasi suatu daerah, yakni MRT Jakarta. Meskipun secara administratif berada di Provinsi DKI Jakarta, tetapi manfaat ekonominya juga dinikmati masyarakat Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan wilayah aglomerasi Jabodetabek secara keseluruhan.
Karena itu, pembiayaannya tidak mungkin semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan memerlukan dukungan pemerintah pusat. Selain spillover domestik, pemerintah juga menghadapi global spillovers yang sama sekali tidak dapat diatasi oleh satu pemerintah daerah, antara lain perubahan iklim, pandemi, krisis energi, ketahanan pangan, keamanan siber, volatilitas pasar keuangan global, perubahan rantai pasok dunia, ketegangan geopolitik, dan bencana alam lintas wilayah.
Kondisi tersebut menyebabkan kebijakan fiskal nasional harus memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian terhadap transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU HKPD. Norma tersebut merupakan instrumen fiscal agility, yaitu kemampuan pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal secara cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, bukan bentuk pengurangan otonomi daerah.
Machfud mengatakan, dalam kondisi Indonesia saat ini, koordinasi dan harmonisasi fiskal nasional dan daerah sangat diperlukan untuk meminimalkan biaya transaksi, mengurangi rent-seeking, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga stabilitas makrofiskal. Fiscal rules, termasuk pengendalian alokasi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk meningkatkan efisiensi sektor publik.
“Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 146 ayat (3) yang justru menyediakan ruang fleksibilitas pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal nasional dengan mengakomodasi karakteristik daerah masing-masing,” kata Machfud.
Kebijakan TKD Mengacu RPJMN dan RKP
Putut Hari Satyaka dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan Pasal 107 ayat (2) UU HKPD mengatur agar kebijakan transfer ke daerah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Menurutnya, ketentuan ini bukanlah instrumen untuk memasung otonomi daerah atau mereduksi daerah menjadi sekadar pelaksana pasif.
”Sebaliknya, ketentuan ini adalah perwujudan konkret dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Di dalam negara kesatuan, kebijakan dalam berbagai aspek bernegara, termasuk kebijakan fiskal dan transfer ke daerah, harus berada dalam satu bingkai arah pembangunan bangsa yang terintegrasi,” tutur Putut.
Ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU HKPD yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan transfer ke daerah dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Putut menuturkan fleksibilitas ini bukanlah kesewenang-wenangan, melainkan kebutuhan yang nyata.
Berdasarkan pengalaman, pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda dunia, perekonomian Indonesia mengalami kontraksi besar. Dalam kondisi guncangan ekonomi yang luar biasa tersebut, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah bergerak cepat menyesuaikan postur APBN melalui refocusing dan realokasi anggaran. Putut menyebut pagu transfer ke daerah pada 2020 yang semula Rp 856 triliun terpaksa disesuaikan menjadi Rp 762 triliun. Namun di saat yang sama, pemerintah memberikan berbagai relaksasi penyaluran dan penggunaan dana tersebut agar daerah memiliki kelonggaran yang cukup untuk membiayai penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial.
“Pengalaman ini membuktikan bahwa kebijakan transfer tidak boleh kaku, ini harus berfungsi sebagai instrumen stabilisasi dan counter cyclical nasional,” kata Putut.
Sumber: mkri.id
