Kementerian Hukum Umumkan Capaian Kinerja 2025, Berikut Rinciannya



RSI.com -  Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.


Capaian tersebut terlihat di berbagai bidang pelayanan hukum yang sebagian besar melampaui target.


Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau setara 99,48%. Dari keseluruhan layanan AHU tersebut, Kemenkum memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602.


Capaian ini melampaui target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1.090.000.000.000, dengan kenaikan 2,58% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.


“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).


Pada tahun ini, Kemenkum juga berhasil menyukseskan pendaftaran 83.020 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.


Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum berhasil menyelesaikan 385.675 permohonan, dari total 372.760 permohonan yang diterima. Capaian ini meningkat sekitar 15,12% dibandingkan tahun 2024, yang pada periode sama mencatat 330.521 permohonan terselesaikan.


Tingginya angka penyelesaian permohonan KI dibandingkan jumlah permohonan masuk menunjukkan adanya peningkatan kinerja pemeriksaan substantif. Dampaknya, PNBP dari sektor KI meningkat 4,16%, dari Rp857.702.850.465 pada tahun sebelumnya menjadi Rp893.352.765.711.


“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.


Ia juga memaparkan bahwa pemerintah Indonesia tengah membenahi sistem royalti musik, baik di tingkat nasional maupun global, melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti, khususnya pada platform digital.


Inisiatif tersebut telah dipaparkan dalam berbagai forum internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss, dan mendapat dukungan dari sejumlah negara.


“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara,” jelasnya.


Selain itu, Kemenkum juga mendorong Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional melalui optimalisasi pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo).


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk IndiGeo terdaftar terbanyak di kawasan Asia Tenggara, yakni 261 aplikasi atau 27,6% dari total IndiGeo di negara ASEAN.


“Ke depan, kami berharap peningkatan produk IndiGeo terdaftar ini tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pemimpin di kawasan ASEAN atau Asia, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh Supratman.


Di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.


Pada 2025, Kemenkum menyusun empat RUU prioritas, yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.


“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.


Kemenkum juga telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan, atau sebesar 94,44%, melalui sistem e-harmonisasi.


Selain itu, Kemenkum telah mengundangkan 1.042 Peraturan BNRI, 44 Peraturan LNRI, serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-pengundangan, serta menerjemahkan 46 peraturan tingkat pusat dan 56 peraturan tingkat daerah.


Di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum sebagai penyelenggara bantuan hukum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi, yang dilaksanakan oleh 777 organisasi pemberi bantuan hukum.


Untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.


Hingga kini, telah terbentuk 71.868 Posbankum dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia, atau setara 85,61%, jauh melampaui target 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.


“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami berharap persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya telah memiliki 100% Posbankum di setiap desa/kelurahan,” katanya.


Pada 2025, Kemenkum juga menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat serta 256 peraturan daerah (Perda).


Dalam pengembangan SDM, Kemenkum menyelenggarakan berbagai pelatihan hukum dan penilaian kompetensi. Sepanjang tahun ini, tercatat 62.317 peserta mengikuti pelatihan melalui metode webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, hingga sistem hybrid. Sebanyak 2.038 ASN, baik internal maupun eksternal Kemenkum, juga telah mengikuti uji kompetensi di BPSDM Hukum.


Selain itu, Kemenkum memperoleh persetujuan pembukaan jurusan baru Politeknik Pengayoman Indonesia, yakni jurusan hukum terapan dengan empat program studi: Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.


Di sisi lain, Kemenkum juga aktif menghasilkan kajian regulasi dan analisis kebijakan isu aktual. Sepanjang 2025, tercatat 85 judul analisis kebijakan dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 98,91%, termasuk analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia.


Dalam bidang kesekretariatan, Kemenkum terus memperkuat karakter pegawai agar mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Indeks BerAKHLAK Kemenkum saat ini berada pada angka 91,92 dengan predikat A dan kategori sehat. Sementara nilai Reformasi Birokrasi meningkat dari 83,63 pada 2023 menjadi 90,38 pada 2024.


Unit Inspektorat Jenderal Kemenkum juga telah menindaklanjuti 234 temuan internal senilai Rp1.112.055.751, serta menyelesaikan 91,39% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.


Supratman menegaskan capaian tersebut tidak lepas dari upaya digitalisasi dan inovasi yang terus dilakukan di seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis.


Ia juga mengungkapkan Kemenkum tengah bersiap meluncurkan Super Apps untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat.


“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ucapnya.


Sumber: beritanasional.com