OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional



RSI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu badan yang meraih penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha sebagai Badan Publik Terbaik Nasional oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.


Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi oleh KIP dari kategori kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah nonkementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga nonstruktural, dan partai politik.


“Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi.


Selain terpilih sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai total sebesar 98,70 poin.


Sebelumnya pada 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89.


Pada 2023, OJK juga meraih predikat sebagai badan pubik terbaik ketiga untuk kategori LN/LPNK. Sementara, pada 2024, OJK meraih peringkat ketujuh untuk kategori LN/LPNK.


Predikat badan publik informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah antara lain “informatif”, “menuju informatif”, “cukup informatif”, “kurang informatif”, dan “tidak informatif”.


OJK menyampaikan, predikat informatif level nasional itu merupakan perwujudan komitmen dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.


Predikat sebagai badan publik informatif level nasional diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh KIP pada awal September 2025 sampai dengan akhir Desember 2025.


Tahapan penilaian meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik.


Pada tahun ini, terdapat 197 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari kategori LN-LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.


Sejak 2017, OJK menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah keterbukaan informasi publik dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.


Pada 2020, OJK mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada 2021 hingga saat ini. OJK juga sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps yang merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik OJK.


Selanjutnya pada 2025, OJK juga meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan atas informasi publik.


Selain itu, ia mengatakan OJK menghadirkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id) yang telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas. Website OJK juga menyediakan informasi aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lainnya.


Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-PPID OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.


Sumber: beritanasional.com