Wajib Halal 2026, BPJPH Bahas Persiapan dengan Kemenkeu hingga BKPM



RSI.com - Indonesia akan menerapkan kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan berlaku efektif mulai Oktober 2026 mendatang. Guna mempersiapkan implementasinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).


Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, upaya ini merupakan bentuk penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif akan dimulai 18 Oktober mendatang.


“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham dalam keterangannya, Senin (19/1/2026). 


Aqil menegaskan, kebijakan Wajib Halal merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP PBJPH).


“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” terangnya. 


Selain itu, kata dia, pembahasan ini juga menjelaskan ruang lingkup, tahapan, serta kesiapan regulasi dan ekosistem pendukungnya. Dibahas juga tentang kebijakan sertifikasi halal, termasuk peran krusial seluruh sektor dalam ekosistem pendukung dalam sinergi layanan sertifikasi halal.


Aqil juga memaparkan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha khususnya UMK, kemudahan proses sertifikasi halal, program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dan sebagainya.


Sementara itu, dia menambahkan, kriteria mengenai jenis usaha dan produk yang harus mengimplementasikan Wajib Halal 2026 diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.


Untuk kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.


Sumber: beritanasional.com